Komisi II Usulkan Pembentukan Ditjen dan Grand Design Pengembangan BUMD di Kemendagri

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya penguatan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Dalam kesimpulan rapat, Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II mendorong Kemendagri segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan BUMD. Peraturan tersebut diharapkan mencakup aspek pengangkatan, pemberhentian, pembentukan, hingga pembubaran BUMD agar lebih efektif, efisien, terarah, dan akuntabel.
“Permendagri ini sangat diperlukan agar seluruh proses pengelolaan BUMD tidak tumpang tindih dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, Komisi II juga menyoroti persoalan tumpang tindih regulasi mengenai BUMD yang tersebar dalam berbagai peraturan sektoral. Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya pengawasan dan pembinaan. Oleh karena itu, DPR RI mendorong Pemerintah melalui Kemendagri untuk segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang BUMD sebagai payung hukum utama yang terintegrasi.
“RUU BUMD akan menjadi solusi strategis untuk menjamin konsistensi, kepastian hukum, dan pengawasan yang kuat terhadap BUMD secara nasional,” ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selain itu, Komisi II juga meminta Kemendagri untuk mendorong pemerintah daerah menyusun grand design pengembangan BUMD yang berbasis prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Rencana ini harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi unggulan daerah, serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Tak hanya itu, Komisi II turut mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD di bawah Kemendagri. Direktorat ini diharapkan memiliki kewenangan teknis dan kelembagaan yang kuat untuk membina dan mengawasi kinerja BUMD secara nasional.
“Sudah saatnya kita memiliki satu unit khusus yang fokus terhadap BUMD. Dengan kelembagaan yang tepat, sistem pembinaan dan pengawasan bisa dilakukan secara lebih terarah dan terukur,” pungkas Rifqi. (rdn)